Syarat terbentuknya suatu negara secara de facto antara lain : Memiliki wilayah, memiliki pemerintah yang berdaulat, dan adanya warga yang menghuni wilayah tersebut. Adapun syarat secara de jure antara lain : Adanya pengakuan dari negara – negara yang sudah merdeka dan masuk sebagai anggota PBB. Semua negara pasti memiliki ciri – ciri yang menjadi syarat terbentuknya suatu negara, dan suatu wilayah tidak dapat dikatakan sebagai negara apabila tidak memiliki syarat – syarat tersebut, apalagi yang paling penting adalah syarat de jure, karena suatu wilayah akan dianggap sebagai negara apabila mendapat pengakuan dari beberapa negara yang sudah berdaulat dan merdeka. Maka dari itu, syarat – syarat terbentuknya negara wajib dimiliki oleh semua negara di dunia.
Dalam hal ini, negara pasti dikaitkan dengan warganya karena kesejahteraan warga negara di dalam suatu negara mencerminkan kesejahteraan negara tersebut. Contoh sederhana dari pernyataan tersebut adalah apabila hampir semua warga negara tersebut memiliki pendapatan berkapita yang sangat tinggi (contoh : Beberapa negara di Eropa seperti Jerman, Inggris, dll.), maka secara otomatis, negara tersebut akan dianggap memiliki tingkat kesejahteraan tinggi, sebaliknya bila suatu negara memiliki tingkat kecukupan gizi yang buruk serta tingkat kemiskinannya sangat tinggi atau sedang terpuruk karena adanya perang (contoh : Beberapa negara di Afrika seperti Somalia, Afrika Selatan, dll.), maka secara otomatis negara tersebut akan dianggap memiliki tingkat kesejahteraan yang rendah.
Dalam suatu tatanan negara, Pemerintah Pusat berperan penting untuk mengatur warganya agar terciptanya kerukunan dalam masyarakat serta kedamaian, terlebih – lebih pemerintah berperan serta pula dalam merencanakan sistem yang strategis, seperti seorang direktur di dalam sebuah perusahaan. Tapi, bukan berarti pemerintah dapat bertindak sewenang – wenang kepada rakyatnya, karena hak – hak setiap warga negara harus dipenuhi setelah kewajiban mereka telah dijalankan.
Maka dari itu, negara memiliki hubungan yang erat dengan rakyat serta pemerintahnya. Apabila pemerintah dan rakyatnya tidak dapat berjalan secara harmonis, maka negara akan hancur pula.
Dalam hal ini, negara pasti dikaitkan dengan warganya karena kesejahteraan warga negara di dalam suatu negara mencerminkan kesejahteraan negara tersebut. Contoh sederhana dari pernyataan tersebut adalah apabila hampir semua warga negara tersebut memiliki pendapatan berkapita yang sangat tinggi (contoh : Beberapa negara di Eropa seperti Jerman, Inggris, dll.), maka secara otomatis, negara tersebut akan dianggap memiliki tingkat kesejahteraan tinggi, sebaliknya bila suatu negara memiliki tingkat kecukupan gizi yang buruk serta tingkat kemiskinannya sangat tinggi atau sedang terpuruk karena adanya perang (contoh : Beberapa negara di Afrika seperti Somalia, Afrika Selatan, dll.), maka secara otomatis negara tersebut akan dianggap memiliki tingkat kesejahteraan yang rendah.
Dalam suatu tatanan negara, Pemerintah Pusat berperan penting untuk mengatur warganya agar terciptanya kerukunan dalam masyarakat serta kedamaian, terlebih – lebih pemerintah berperan serta pula dalam merencanakan sistem yang strategis, seperti seorang direktur di dalam sebuah perusahaan. Tapi, bukan berarti pemerintah dapat bertindak sewenang – wenang kepada rakyatnya, karena hak – hak setiap warga negara harus dipenuhi setelah kewajiban mereka telah dijalankan.
Maka dari itu, negara memiliki hubungan yang erat dengan rakyat serta pemerintahnya. Apabila pemerintah dan rakyatnya tidak dapat berjalan secara harmonis, maka negara akan hancur pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar